JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung menepis anggapan bahwa keputusannya bergabung dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) didasari keinginan untuk memperoleh penghasilan dari jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi di lembaga penasihat presiden itu bukan sarana yang dipilihnya untuk mencari nafkah.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik setelah Rocky membahas jabatan barunya dalam perbincangan bersama Akbar Faizal yang disiarkan melalui kanal YouTube. Dalam kesempatan itu, Rocky menanggapi pertanyaan mengenai hak keuangan anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan.
Rocky mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal hak keuangan yang akan diterimanya. Ia mengatakan hanya mendengar bahwa besaran tersebut setara dengan penghasilan yang diterima pejabat setingkat menteri.
Meski demikian, Rocky menyatakan nominal tersebut bukan sesuatu yang menjadi pertimbangannya ketika menerima posisi sebagai anggota Wantimpres. Ia bahkan menyebut uang tersebut sebagai uang receh dan menegaskan tidak menjadikan jabatan itu sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pernyataan Rocky kemudian memunculkan perbincangan mengenai motivasi seseorang ketika menerima jabatan publik, besaran hak keuangan pejabat negara, serta tanggung jawab yang melekat pada posisi penasihat presiden.
Rocky Gerung Tegaskan Tidak Mencari Penghasilan dari Jabatan
Dalam perbincangan tersebut, Rocky membantah tudingan bahwa dirinya menerima jabatan di Wantimpres karena membutuhkan penghasilan. Ia menilai anggapan tersebut tidak sesuai dengan alasan yang mendasari keputusannya bergabung dengan lembaga tersebut.
Rocky juga menanggapi pandangan yang mengaitkan status seseorang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dengan kondisi keuangan yang dianggap tidak memadai. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak selalu berhubungan secara langsung.
Ia menegaskan bahwa tidak mempunyai pekerjaan tetap bukan berarti seseorang tidak memiliki uang. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari responsnya terhadap anggapan bahwa dirinya membutuhkan jabatan di lingkungan pemerintahan untuk memperoleh penghasilan.
Dalam konteks kehidupan profesional, seseorang dapat memiliki sumber penghasilan atau aset tanpa terikat pada pekerjaan formal dengan jam kerja dan struktur organisasi tertentu. Namun, kondisi keuangan setiap individu tentu berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan status pekerjaannya.
Rocky menggunakan pandangan tersebut untuk menjelaskan bahwa statusnya yang tidak menjalani pekerjaan tetap sebagaimana pegawai pada umumnya tidak otomatis berarti dirinya membutuhkan penghasilan dari jabatan Wantimpres.
Ia juga menyampaikan bahwa uang yang diterima dari jabatan tersebut bukan alasan utama dirinya berada di lembaga penasihat presiden. Pernyataan itu merupakan penjelasan pribadi Rocky mengenai motivasinya, bukan bukti independen mengenai keseluruhan kondisi keuangan ataupun sumber penghasilannya.
Sebut Hak Keuangan Rp76,5 Juta sebagai Uang Receh
Perhatian publik terhadap pernyataan Rocky tidak terlepas dari besaran hak keuangan anggota Wantimpres yang mencapai Rp76,5 juta setiap bulan.
Dalam wawancara tersebut, Rocky menilai nominal itu bukan jumlah yang menentukan keputusan atau kepentingannya. Ia menyebutnya sebagai uang receh dan mengatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan penghasilan tersebut untuk mencari nafkah.
Pernyataan itu menarik perhatian karena nominal yang dibicarakan tergolong besar jika dibandingkan dengan penghasilan bulanan banyak pekerja di Indonesia. Pada saat yang sama, penilaian mengenai besar atau kecilnya uang dapat berbeda antara satu orang dan orang lainnya, bergantung pada kebutuhan, kondisi ekonomi, serta sudut pandang masing-masing.
Bagi Rocky, persoalan yang ingin ditekankannya bukan sekadar besarnya angka yang tercantum dalam ketentuan hak keuangan pejabat negara. Ia berupaya menegaskan bahwa keputusan bergabung dengan Wantimpres tidak didorong oleh keinginan mendapatkan penghasilan bulanan.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mengubah ketentuan hukum mengenai hak keuangan anggota Wantimpres. Hak tersebut tetap diatur melalui peraturan presiden dan diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pejabat yang menduduki jabatan tersebut.
Penting pula membedakan pernyataan bahwa seseorang tidak membutuhkan penghasilan dari fakta mengenai apakah hak keuangan tersebut akan diterima, ditolak, atau dikembalikan. Pernyataan Rocky dalam wawancara yang diberitakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keputusan administratif mengenai penerimaan atau penolakan hak keuangannya.
Karena itu, klaim mengenai sikap pribadi Rocky perlu dipahami berdasarkan pernyataannya, sementara pelaksanaan hak keuangan harus merujuk pada ketentuan resmi dan informasi yang dapat diverifikasi.
Hak Keuangan Wantimpres Diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026
Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026.
Dalam Pasal 3, aturan itu menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan setiap bulan sebesar Rp76.500.000. Besaran tersebut berlaku bagi ketua maupun anggota sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan.
Aturan yang sama juga mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, nominal yang tercantum dalam peraturan tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah bersih yang diterima setelah pajak.
Selain itu, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa hak keuangan diberikan terhitung sejak ketua dan anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas. Pemberian hak tersebut dihentikan apabila pejabat bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pembiayaan hak keuangan dan fasilitas tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberian hak keuangan kepada anggota Wantimpres merupakan bagian dari pengaturan resmi mengenai jabatan negara. Besaran dan mekanisme pemberiannya tidak ditentukan oleh pernyataan pribadi seorang anggota, melainkan oleh peraturan yang berlaku.
Prabowo Lantik Anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026
Pembicaraan mengenai hak keuangan Wantimpres semakin mendapat perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut menandai terbentuknya susunan Wantimpres dalam pemerintahan Prabowo dengan jumlah anggota yang lebih besar dibandingkan komposisi sembilan orang yang menjadi rujukan pada periode pemerintahan sebelumnya.
Perubahan struktur kelembagaan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penataan kelembagaan Wantimpres.
Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Keberadaan lembaga ini dimaksudkan untuk membantu kepala negara memperoleh masukan dalam mempertimbangkan berbagai persoalan pemerintahan dan kebijakan publik.
Dengan demikian, jabatan anggota Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas kedinasan. Jabatan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan yang relevan bagi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Bagi masyarakat, pelantikan anggota Wantimpres dan pengaturan hak keuangannya menjadi dua hal yang saling berkaitan. Di satu sisi, pemerintah memerlukan mekanisme untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga negara. Di sisi lain, penggunaan anggaran publik perlu disertai penjelasan yang memadai mengenai tugas, manfaat, dan pertanggungjawaban jabatan tersebut.
Rocky Gerung Soroti Fungsi Kritis Wantimpres
Dalam pemberitaan terkait pelantikannya, Rocky juga menjelaskan pandangannya mengenai peran Wantimpres. Ia menyebut lembaga tersebut perlu bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah, dengan membedakan sikap kritis dari tindakan mengkritik semata.
Menurut Rocky, anggota Wantimpres perlu menelaah kebijakan secara mendalam sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden. Sebuah kebijakan dapat menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat sehingga diperlukan penilaian yang mempertimbangkan persoalan secara lebih luas.
Ia juga menggambarkan peran Wantimpres sebagai lembaga yang membantu proses pertimbangan sebelum Presiden mengambil keputusan. Dalam pandangan tersebut, anggota Wantimpres bertugas menyampaikan masukan, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sesuai kewenangannya.
Penjelasan itu memberikan konteks tambahan mengenai posisi Rocky di lembaga tersebut. Ia tidak hanya menanggapi pertanyaan mengenai hak keuangan, tetapi juga menjelaskan bagaimana ia memahami fungsi dan tanggung jawab Wantimpres.
Meski demikian, efektivitas peran lembaga penasihat presiden pada akhirnya perlu dilihat dari pelaksanaan tugasnya, kualitas pertimbangan yang diberikan, serta bagaimana masukan tersebut membantu proses pengambilan keputusan pemerintahan.
Pernyataan mengenai pentingnya sikap kritis juga menempatkan perhatian pada hubungan antara lembaga penasihat dan Presiden. Masukan yang mendalam dan independen dapat menjadi salah satu unsur dalam proses penilaian kebijakan, sementara kewenangan menetapkan keputusan tetap mengikuti aturan ketatanegaraan.
Pernyataan Rocky Memunculkan Perbincangan tentang Jabatan Publik
Pernyataan Rocky mengenai uang receh tidak hanya menjadi perbincangan karena pilihan katanya, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas tentang motivasi seseorang ketika menerima jabatan publik.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara, besaran penghasilan pejabat sering menjadi bagian dari diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas. Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar hukum pemberian hak keuangan, sumber anggaran, serta tanggung jawab yang menyertai jabatan tersebut.
Namun, penilaian terhadap motivasi seseorang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan besaran penghasilan yang melekat pada jabatannya. Untuk memahami alasan seseorang menerima posisi publik, diperlukan keterangan yang jelas dan, jika relevan, informasi pendukung yang dapat diverifikasi.
Dalam kasus Rocky, pernyataan bahwa dirinya tidak mencari nafkah melalui Wantimpres merupakan penjelasan pribadi yang disampaikannya kepada publik. Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim mengenai motivasi, bukan langsung diperlakukan sebagai kesimpulan objektif mengenai seluruh latar belakang keputusannya.
Di sisi lain, nominal Rp76,5 juta per bulan merupakan ketentuan yang memiliki dasar hukum dan dapat diperiksa melalui dokumen resmi. Kedua hal tersebut berada dalam ranah berbeda: satu berkaitan dengan pernyataan pribadi, sedangkan yang lain berkaitan dengan regulasi mengenai hak keuangan pejabat negara.
Pembedaan ini penting agar perbincangan publik tidak hanya berfokus pada kutipan yang menarik perhatian, tetapi juga mempertimbangkan konteks jabatan, fungsi lembaga, dan aturan yang berlaku.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Perhatian terhadap hak keuangan Wantimpres turut menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika anggaran negara digunakan untuk membiayai jabatan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemberian hak tersebut dan tanggung jawab yang melekat pada penerimanya.
Transparansi bukan semata-mata soal mengumumkan nominal penghasilan. Hal ini juga mencakup keterbukaan mengenai aturan, pelaksanaan tugas, mekanisme pertanggungjawaban, serta hasil kerja yang dapat dinilai secara objektif.
Pada saat yang sama, akuntabilitas tidak seharusnya hanya diukur dari besar atau kecilnya penghasilan pejabat. Penilaian yang lebih menyeluruh perlu memperhatikan apakah lembaga menjalankan mandatnya, apakah pertimbangannya relevan bagi pengambilan keputusan, dan apakah penggunaan anggaran mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi Wantimpres, pertanyaan mengenai efektivitas lembaga menjadi penting karena tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Keberadaan anggota dengan latar belakang berbeda berpotensi menghadirkan beragam perspektif, tetapi manfaatnya perlu tercermin dalam kualitas pelaksanaan tugas.
Karena itu, pembahasan mengenai hak keuangan anggota Wantimpres sebaiknya tidak berhenti pada angka Rp76,5 juta per bulan atau pernyataan Rocky yang menyebutnya sebagai uang receh. Isu tersebut juga dapat menjadi kesempatan bagi publik untuk memahami fungsi lembaga, dasar hukum pemberian hak keuangan, dan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan uang negara.
Kesimpulan
Rocky Gerung menepis anggapan bahwa keputusannya bergabung dengan Wantimpres didorong oleh keinginan mencari nafkah. Ia menyebut hak keuangan Rp76,5 juta per bulan sebagai uang receh dan menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan penghasilan tersebut sebagai alasan untuk menduduki jabatan itu.
Di sisi lain, besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres memang tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan tersebut juga mengatur pajak penghasilan, fasilitas lainnya, waktu mulai pemberian hak, serta penghentian hak ketika pejabat berhenti atau diberhentikan.
Perbincangan mengenai pernyataan Rocky pada akhirnya mempertemukan dua persoalan yang perlu dipahami secara terpisah: motivasi pribadi seorang pejabat dan aturan resmi mengenai hak keuangan jabatan negara.
Pernyataan Rocky menjelaskan bagaimana ia memandang penghasilan yang melekat pada posisinya. Sementara itu, penilaian mengenai pelaksanaan tugas Wantimpres dan penggunaan anggaran negara tetap membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi, keterbukaan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“`